Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam pengertian yang lain, perkawinan adalah menyatukan ikatan antara keluarga isteri dengan keluarga suami. Melalui perkawinan, keduanya terikat dalam ikatan suci untuk saling bertanggung jawab antara diri keduanya, rumah tangganya, maupun terhadap keluarganya; Perkawinan menurut undang-undang telah mensyaratkan bahwa antara suami dan isteri wajib saling saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain dalam kehidupan berumah tangga. Bantuan lahir batin yang dimaksud dalam ketentuan undang-undang perkawinan juga mencakup bantuan dalam mendidik dan mengasuh anak.
Namun, dalam menjalankan roda kehidupan berumah tangga, ikatan perkawinan antara suami dan isteri tidak selamanya berjalan mulus. Ada kalanya terjadi perselisihan dan pertengkaran. Sebagian orang menyikapinya sebagai bumbu-bumbu kehidupan, namun tidak sedikit pula yang mengartikannya sebagai sebuah akhir perjalanan cinta antara keduanya sehingga berujung pada perceraian, karena perceraia dianggap segala jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah rumah tangga antara suami-istri itu sendiri. Dalam undang-undang, putusnya ikatan perkawinan dapat disebabkan oleh 3 (tiga) sebab, yaitu: Kematian, Perceraian, dan Atas putusan pengadilan.
Perceraian sebagai salah satu sebab putusnya ikatan perkawinan hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Artinya, perceraian hanya dapat sah secara hukum apabila dilakukan melalui proses persidangan di pengadilan, untuk yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan lainnya (selain agama islam) dapat mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Negeri yang berwenang;