Proses sidang perkara perceraian dalam islam ialah sebagai berikut:
- Pendaftaran gugatan;
- Menerima surat panggilan sidang;
- Sidang pertama, apabila kedua belah pihak hadir baik itu Penggugat maupun Tergugat maka Majelis Hakim mewajibkan para pihak untuk Melakukan Mediasi sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2016;
- Waktu Mediasi sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2016 adalah 30 hari;
- Setelah Mediasi dinnyatakan Gagal maka dilanjutkan dengan sidang Pembacaan Gugatan Penggugat;
- Sidang jawaban;
- Sidang replik
- Sidang duplik;
- Sidang bukti surat pihak Penggugat;
- Sidang bukti pihak Tergugat;
- siding saksi dari Penggugat;
- Sidang saksi dari Tergugat;
- Sidang kesimpulan;